Total Tayangan Halaman

Sabtu, 07 Juli 2012

ISLAMIC BANKING DISPUTE RESOLUTION IN INDONESIAN

 By : Imam Yahya*)

The development of Islamic banking in Indonesia grows widespread both in quality or quantity. This rapid grow is supported by three factors. First, moslems in Indonesia is a potensial market of Islamic banking. Many moslems in indonesia has stored the money not only base on their emitional religiousity, but also business profits and principles of Islamic economics. The 88 percent of Indonesian population (reach 230 milion people) are moslems. Beside that in several regent in Indnesia, many non-moslems choose syariah banking as alternatif banking. Second, islamic banking give good services to all customers. One of this services is applying the standarization of information technology in islamic banking system, such as mobile banking, islamic credit card and other internet banking system. Third, the lack of conflict in Islamic banking. The Numbers of Islamic economic disputes are resolved by religious courts are still very small. Based on data obtained from the Sub Directorate Sharia Institution and Civil Case Management of Ministery of Law and Human Right, during 2011 the shariah economic case that goes to the religious courts numbered only five. Three things that make the development of Islamic banks in Indonesia more promising, although in national level the assets of Islamic banks is still far compared with a conventional bank. Yet as the institution of sharia, Islamic banks still consider to the possibilities of conflic from internal and external influences. One of the external influences such as the rapid influence of information and technology is the potential problem to cause disputes within Islamic banking. Internet Banking Internet banking is a ussual facility provided to customers,to facilited them in doing the bank actifities such as check, accounts transfer, transfer, and pre-purchased vouchers. In the world of Internet banking technology (virtual world) started a trend and has even become standards. Internet Banking began to emerge as one of the service of the Bank. Service (the service) is starting to become a demand from some customers of the bank, as well as servicing ATM and phone banking or SMS banking. The demands of Internet banking is coming from customers who want fast service, safe, convenient and inexpensive available at any time (24 hours / day, 7 days / week) and can be accessed from anywhere be it from HP, Computer, laptop / note book, PDA, and so on. All demand can be supplied by the internet banking services. But along with an effective internet banking service and efficience for Islamic banks and customers, does not guarantee one hundred per cent well without any problems. Islamic banking disputes will arise as a consequence of a new system which not perfect. To anticipate the emergence of Islamic banking disputes that will require a different treatment with conventional banks, the government set up regulations Act No.3 of 2006 on the religious court (completion of the litigation) and Law no. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution, and Law. 21 of 2008 on Islamic Banking. This law describes the position of the three institutions of dispute settlement; Religious Courts, Mediation, Arbitration in the Arbitration Board of the National Sharia (Basyarnas). The diversity of Islamic economic dispute resolution options (courts, mediation, arbitration) make that syariah banking dispute is not much ended in the Religious. Non-litigation dispute resolution is more benefit than litigation institution. Alternative dispute resolution in Islamic Banking In the settlement of Shari'ah economic disputes, there are two models of dispute resolution, namely through litigation in courts and non-litigation process. While the non-litigation pathway include alternative forms of dispute resolution (Alternative Dispute Resolution) and arbitration. A. Litigation Settlement Religious courts have absolute authority to settle Shariah economy. It is based on the provisions of Article 49 of Act No.3 of 2006 which states that: "The duty and authority of religious Court is to examine, decide, and resolve the matter at the first level of the people which are Muslims in the areas of marriage, inheritance, his testament grants, waqaf, zakat, infaq, sadaqah, and shari'ah economy. ". The disputes in the field of Syariah banking in the authority of Religious Court are namely: a. Disputes in the field of Islamic economics between financial institutions and Islamic financial institutions with their customers. b. Disputes in the field of Islamic finance among financial institutions and Islamic finance; c. Disputes in the field of Islamic finance among the people who are Moslems. Nevertheless, Religious Courts which have been given the authority to examine, hear and resolve the Shari'ah economic case, the substantive law and the formal law needs to be corrected. The Birth of Law. 21 of 2008 on Islamic Banking and Regulation Supreme Court. No 02 of 2008 on the Compilation of Islamic Economic Law (KHES) equip and provide for the judge in performing his new duties, so it is necessary to breakthrough the law in order to meet the development needs of the community law. Laws must be enforced in order to keep the legal authority goes well, especially Law No. 3/2006 on the religious court. This law clearly states that the Islamic banking disputes is absolute competence of the religious court. B. Non litigation Settlement In Indonesia, the settlement of disputes through litigation in non line set in one article, ie Article 6 of Law no. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution. 1) Arbitration The idea of establishment of Islamic arbitration institution in Indonesia, beginning with a meeting of experts, Islamic scholars, lawyers, clerics and scholars to exchange ideas about the need for Islamic arbitration institution in Indonesia. This meeting promoted by MUI on 22 April 1992. After holding several meetings were held several times and after improvements to the design of organizational structures and procedures for examining finally on October 23, 1993 has been inaugurated Arbitration Muamalat Indonesia (BAMUI), now renamed the National Sharia Board of Arbitration (BASYARNAS) which was stated in the National Workshop MUI in 2002. With the enactment of Law no. 30 of 1999 on Arbitration and Alternative Dispute Resolution, through Article 81 of the law expressly repeal the three kinds of provisions from the date of enactment. BASYARNAS as a permanent institution established by the MUI serves resolve possible disputes arising in relation Muamalat trade, industry, finance, services. Establishment of this institution was originally associated with the establishment of Bank Muamalat Indonesia and Sharia Micro Finance. 2) Alternative Dispute Resolution Alternative dispute resolution is only set in one article, namely article 6 of Act No.30 of 1999 on arbitration and Alternative Dispute resolution describes the dispute settlement mechanism. Dispute or difference of opinion in the field of civil Islam can be resolved by the parties through the Alternative Dispute Resolution in good faith based on the exclusion of a litigation settlement. If the dispute is not resolved, then the written agreement of the parties, disputes or differences of opinion resolved through the help of one or more of an expert advisor or through a mediator. The model developed by the Alternative Dispute Resolution is quite ideal in terms of concept, but in practice it is also not ruled out. If the path of arbitration and alternative dispute resolution can not resolve the dispute, the courts or the litigation path is the last wicket as the breaker case. Congclution Disputes in Islamic banking is a necessity, especially as the development of Islamic banks face the development of IT such as internet banking system and the application of the National Payment Gateway. As now in progress, the handling of disputes in the Islamic banking must go through the religious court in accordance with Law no. 3 of the religious court, is based on the provisions of Article 49 of Act No.3 of 2006 jis Act No.30 of 1999 and Act 4 of 1998, and Act 21 of 2008 on Islamic Banking. The lack of cases handled by the Syariah Banking, not because there is no dispute, but because of the many options in resolving economic disputes sharia (litigation and non-litigation), through mediation, arbitration and judicial institutions. *) This paper International Conference "PAYMEN GATEWAY AND INTERNATIONAL BANKING SYSTEM IN ISLAMIC ECONOMIC SYSTEM AND UNIVERSAL ECONOMIC LEGAL SYSTEM PERSPECTIVE", conducting on 13-14 Juni 2012 by Faculty of Law UNISSULA Semarang

Hanya karena Membela Wujudul Hilal yang Usang, Muhammadiyah Memilih Tafarruq



Prof. Dr. H. Thomas  Djamaluddin
Profesor Riset Astronomi-Astrofisika, LAPAN
Anggota Badan Hisab Rukyat, Kementerian Agama RI
Anggota Tim Tafsir Ilmi, Kementerian Agama RI

Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai (tafarruq). Dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, maka Allah mempersatukan hatimu, lalu menjadilah kamu karena nikmat Allah, orang-orang yang bersaudara. Dan (ingatlah) kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu dari padanya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu, agar kamu mendapat petunjuk. Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung. Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat. (QS 3/Ali-Imraan:102-105)

Dulu Muhammadiyah gencar dengan gerakan pemberantasan TBC (Takhyul, Bid’ah, dan C[k]hurafat). Namun pembinaan Muhammadiyah atas dasar taqlid tentang hisab hakiki wujudul hilal telah melemahkan sikap kritis internalnya akan bid’ah yang paling nyata yang berdampak pada perbedaan penentuan waktu ibadah Ramadhan, baik mengawalinya maupun mengakhirinya. Bid’ah adalah praktek yang terkait dengan ibadah yang tidak ada dasar hukumnya. Banyak yang tidak sadar akan bid’ah wujudul hilal, karena warga Muhammadiyah terfokus pada dalil-dalil hisab (perhitungan) yang dulu selalu dipertentangkan dengan rukyat (pengamatan) hilal. Seolah-olah hisab hanya dengan kriteria wujudul hilal. Saat ini hisab sudah disetarakan dengan rukyat, sepanjang hisabnya memperhatikan kriteria rukyat.
Secara lebih rinci, di blog saya ini saya tuliskan kritik saya pada kriteria wujudul hilal (http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/08/27/muhammadiyah-terbelenggu-wujudul-hilal-metode-lama-yang-mematikan-tajdid-hisab/). Dengan kritik itu berbagai hujatan saya terima, termasuk gelar baru sebagai “provokator” karena menggunakan kata “usang” (obsolete) yang sebenarnya bahasa netral dalam sains. Semoga provokasi saya masih dalam kerangka amar ma’uf nahi munkar yang diperintahkah Allah dalam QS 3:104, seperti tertulis di atas. Secara ringkas, fokus kritik saya pada penentuan awal Ramadhan dan akhir Ramadhan yang terkait dengan pelaksanaan ibadah, mestinya kriteria yang digunakan juga harus atas dasar dalil-dalil syar’i. Namun, dalil syar’i yang diajukan untuk mendasari wujudul hilal hanyalah QS 36:40 dengan tafsir astronomis yang keliru dan mengabaikan sekian banyak dalil rukyat yang sebenarnya bisa menjadi dasar untuk mendukung kriteria hisab. Dalil rukyat ketika ditafsirkan secara teknis untuk diterapkan dalam hisab akan berwujud kriteria imkan rukyat hilal (kemungkinan rukyat hilal) yang dalam bahasa teknis astronomis disebut kriteria visibilitas hilal. Wujudul hilal mengabaikan rukyat, sehingga tidak punya pijakan dalil qath’i (tegas) yang mendukungnya. Dengan demikian wujudul hilal menjadi bid’ah yang nyata. Padahal hisab tidak harus wujudul hilal, bisa menggunakan kriteria imkan rukyat yang merupakan tafsir ilmi astronomis atas dalil-dalil rukyat.
Astronomi menawarkan sekian banyak alternatif kriteria imkan rukyat sebagai hasil kajian ilmiah berdasarkan data pengamatan yang terus berkembang. Namun jangan berharap astronom untuk membuat kesepakatan soal kriteria, karena produk sains bukan harus dipersatukan, masing-maisng peneliti berhak untuk menyajikan data dan analisisnya, kemudian menyimpulkan kriteria yang dianggapnya terbaik menggambarkan visibilitas hilal. Untuk aplikasi dalam pembuatan kalender dan penentuan waktu ibadah, kita lah yang harus memilih salah satu kriteria itu kemudian menyepakatinya untuk diimplementasikan. Pemilihan kriteria harus didasarkan pada kemudahan dalam aplikasinya bagi seluruh ahli hisab dan ahli rukyat. Bagi ahli hisab, kriteria itu sebagai penentu masuknya awal bulan. Bagi ahli rukyat, kriteria sebagai pemandu rukyat.
Mengapa harus ada kesepakatan? Ya, demi persatuan dalam sistem kalender dan penentuan awal bulan, harus ada kesepakatan kriteria. Kita belajar dari penerapan astronomi dalam penentuan jadwal shalat. Kriteria posisi matahari untuk jadwal shalat sebenarnya beragam, khususnya untuk Shubuh, Asar, dan Isya. Namun, kita sudah bisa memilih salah satunya dan menyepakatinya sehingga secara umum semua jadwal shalat yang diumumkan Kementerian Agama sama dengan jadwal yang dikeluarkan ormas-ormas Islam. Jadwal kumandang adzan di TV sama dengan jadwal di masjid. Demikianlah kalau kesepakatan kriteria sudah tercapai.
Beberapa kali kesepakatan antar-ormas Islam yang difasilitasi Kementerian Agama sudah tercapai. Kesepakatan pertama tahun 1998 dan yang terakhir 2011 (http://tdjamaluddin.wordpress.com/2011/09/26/lokakarya-kriteria-awal-bulan-perwakilan-ormas-islam-bersepakat/). Tetapi Muhammadiyah selalu memisahkan diri dari kesepakatan. Muhammadiyah memilih tafarruq, berpisah dari ummat dalam hal penentuan awal bulan. Mereka lebih membela bid’ah wujudul hilal daripada persatuan ummat. Mereka lebih menjunjung pasal 29 UUD RI “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” daripada perintah Allah yang qath’i dalam Al-Quran Surat Ali-Imran (3): 103  “Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai (tafarruq)”.
Muhammadiyah merasa dipojokkan oleh Pemerintah dan ormas-ormas Islam lainnya dalam sidang itsbat penentuan Idul Fitri 1432/2011 sehingga memilih tidak akan ikut lagi sidang itsbat berikutnya. Mari kita tengok sejarah. Ketika terjadi perbedaan Idul Fitri 1998 karena perbedaan masalah kriteria wujudul hilal vs imkan rukyat, Menteri Agamanya Dr. Tarmizi Taher dari Muhammadiyah (Ketua Korps Mubalig Muhammadiyah). Keputusan sidang itsbat menetapkan Idul Fitri jatuh pada 30 Januari 1998, berdasarkan masukan sebagian besar peserta sidang yang menghendaki kesepakatan kriteria imkan rukyat digunakan. Kesaksian di Cakung dan Bawean ditolak. Hisab wujudul hilal tidak ada yang mendukung selain Muhammadiyah, karena Persis sebagai pengamal hisab juga menggunakan imkan rukyat. Ya, tidak perlu memojokkan Muhammadiyah. Kalau inginnya berbeda dengan yang lain, pasti Muhammadiyah akan terpojok dengan sendirinya. Perdebatan hangat saat sidang itsbat adalah hal yang biasa, bukan hanya saat sidang itsbat penetapan Idul Fitri 1432/2011. Saat sidang itsbat penatapan idul fitri 1998, sidang itsbat juga diwarnai debat hangat gara-gara masalah perbedaan kriteria. Menteri asal Muhammadiyah pun harus mengalah, karena sebagian besar peserta sidang itsbat menghendaki kesepakatan kriteria imkan rukyat yang digunakan, baik dalam menilai hasil hisab maupun rukyat. Muhammadiyah terpojok, lebih tepatnya memojokkan diri, tafarruq dari persatuan ummat.
(Makalah ini dikutip dari  http://tdjamaluddin.wordpress.com/2012/07/04/hanya-karena-membela-bidah-wujudul-hilal-yang-usang-muhammadiyah-memilih-tafarruq)

PERAN SANTRI DI RUANG PUBLIK



Oleh: Imam Yahya
Di tengah era globalisasi masyarakat Indonesia, santri bukanlah nama baru yang lekat menjadi sebutan bagi sekelompok komunitas pemakai sarung  lulusan pesantren. Maka tak heran kalau di komunitas santri seperti di Pekalongan atau Kaliwungu Kendal pakaian sarung juga dipakai di berbagai acara publik baik formal maupun informal.
Dulu dua kota tersebut identik sebagai kota santri, karena di manapun tempat tersedia pondok pesantren hingga kota tersebut identik dengan kota santri. Mereka tidk saja yang masih mengaji di bangku kuliah pesantren tetapi sebutan santri juga diberikan kepada masyarakat yang lokasinya dekat pesantren, dan tradisinya seperti santri-santri pesantren.
Tetapi sekarang komunitas santri tidak lagi identik dengan kelompok sarungan. Santri juga berarti kelompok masyarat yang kuat agamanya. Meminjam istilah Clifford Geertz, santri adalah kelompok masyarakat yang berpegang teguh pada nilai-nilai agamanya. Geertz membedakan kelompok ini dengan kelompok abangan dan priyayi yang notabene orang-orang umum dalam pengembangan nilai-nilai agama.
Sebagai bagian dari masyarakat global, komunitas santri atau kelompok bersarung yang merupakan representasi dari umat Islam di Indonesia akan berhadapan dengan berbagai persoalan kontemporer. Mereka hidup dan berkembang  di tengah masyarakat modern, sementara kondisi obyektif mereka masih jauh dari panggang. Alih-alih bisa bertahan sebagai cultural broker, seperti diandaikan oleh Hiroko Horikoshi, banyak di antara kelompok santri yang hanyut terbawa arus modernisasi, tidak saj di bidang ekonomi tetapi juga bisang sosial dan politik.
Inilah tantangan santri ke depan menghadapi era globalisasi yang sedang menghantam sebagian besar seluruh masyarakat Indonesia. Agar santri eksis maka harus mengetahui strategi untuk membuktikan bahwa dirinya survive fi kulli zamanin wa makainin.

Tantangan ke Depan
Perkembangan informasi dan teknologi sekarang merupakan sebuah keniscayaan di era globalisasi sekarang ini. Tak ada satupun kelompok masyarakat yang bisa menolaknya, termasuk komunitas santri dalam mengarungi kehidupan ini. Bahkan saking gencarnya informasi dan tehnologi, banyak orang yang menjadikannya sebagai referensi utama dalam melakukan berbagai aktifitas termasuk para santri dalam membantu proses belajar mengajar di pesantren.
Tentu, kemajuan tehnologi apapun akan memberikan dampak positif dan negatif terhadap dalam segala aspek kehidupan para penggunanya. Bagi santri yang kebanyakan hidup jauh dari keluarga, kemajuan tehnologi bisa memberikan nilai positif mendekatkan jarak dengan keluarga.
Kalau pada zaman dahulu, santri menunggu kiriman wesel dari orang tua, baik melalui pos wesel atau ada kerabat yang datang di Pesantren, sekarang ini kiriman dari keluarga bisa diterima hanya dalam hitungan menit melalui sms banking atau tranfer lewat atm yang tersedia di seantero negeri ini.
Buku atau kitab yang selama ini hanya menggunakan kitab-kitab klasik nan lusuh, sekarang berubah menjadi electronic kitab yang bisa disimpan dalam flashdisck atau cd yang bisa memuat banyak tulisan kitab baik klasik maupun kitab-kitab kontemporer. Kebutuhan akademik santri tersedia dengan mudahnya, tergantung kepada kemauan santri untuk giat belajar.
Namun sebaliknya, perkembangan tehnologi juga bisa memberikan kemafsadatan bagi santri. Budaya silaturrahmi santri kepada para asatidz bisa berganti dengan silaturrahmi melalui sms (short message service) antar hp. Begitu juga dengan seiring perkembangan tehnologi, baca Qur’an sering diganti dengan caset dan flashdisc. Tadarrus tidak lagi menjadi kebiasaan para santri mengisi waktu luangnya dengan membukan mushaf al-Qur’an.
Untuk itu diperlukan strategi para santri untuk meminimalisir berbagai kekurangan menghadapi perkembangan tehnologi dengan beberapa hal; pertama, santri harus bisa proporsional dalam memamnfaatkan internet yakni sesuai dengan yang dibutuhkan. Salah satu madharat yang dikhawatirkan adalah penggunaan internet yang berlebihan hingga lupa dengan waktu. Kehadliran didunia maya harus dipastikan untuk mendukung proses pembelajaran yang efektif dan efisien bukan sebaliknya mendatangkan pengaruh yang negatif.
Kedua, adalah santri harus bisa memilah dan memilik kontens internet yang sesuai ndengan yang diharapkan membantu menambah ilmu pegetahuan. Boleh saja internet dimanfaatkan untuk menambah silaturrsahmi dengan keluarga atau sahabat yang tidak bisa dijangkau secara langsung. Hindarkan konten yang jorok dan maksiyat seperti konten pornografi dan pornoaksi, yang secara bebas bisa di dapatkan di dunia maya.

Peran Santri
Santri harus bisa survive di tengah era globalilsasi sekarang ini. Santri harus bisa menjadi pelopor untuk penggunaan informasi dan tehnologi ungtuk kemanfaatan kehidupoan belajar mengajar di dunia pendidikan. Bahkan setelah luluspun, santri harus bisa berperan sebagai cultural broker, sebagaimana digambarkan Hiroko Horikoshi, yakni tokoh masyarakat yang bisa memilah dan milih sekaligus sebagai penyaring berbagai budaya asing yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia yang kental dengan nilai-nilai keislaman.
Karya Max Weber tentang The Protestan Ethic and Spirit of Capitalism tentang  keterkaitan doktrin agama dengan semangat kapitalisme, mengilhami peran santri sebagai tokoh yang bisa mengamalkan nilai-nilai keislaman di tengah masyarakatnya. Kalau doktrin agama bisa mengilhami kapitalisme di barat, nilai-nilai Islam yang rahmatan lil alamin harus bisa diterapkan sebagai inspitrasi peradaban dunia yang damai dan sejahtera.
Untuk itu ada dua peran santri dalam menerapkan nilai-nilai keagamaan di kehidupan masyarakat sekarang ini, yakni; sumber authoritatif dan sumber persuasif. Sebagai sumber authoritatif, mereka bisa berperan sebagai da’i atau Imam yang bisa menjadi tenmpat bertanya masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan keagamaan yang ada di masyarakat. Peran ini penting karena para santri inilah yang sesungguhnya menguasai ilmu-ilmu agama di banding komunitas lain.
Peran kedua adalah sebagai sumber persuasif. Mereka bisa menjadi apa saja dengan berbagai profesi, bisa pedagang, penguasa, pegawai swasta, PNS, dan aktifis politik, aktifis LSM dan sebagainya. Di tengah menjalankan kewajiban sebagai profesinya, mereka menerapkan nilai-nilai Islam yang sesuai dengan profesi yang digeluti. Muncul politisi santri, wartawan santri, pedagang santri dan lain sebagainya.
Tanpa memerankan dua peran strategis di atas, santri hanya akan tinggal nama. Di kancah publik inilah santri akan bisa bertahan bahkan bisa menjadi cultural brokers bagi masyarakatnya. Semoga, wallohu a’lam.

(Tulisan ini disampaikan pada acara Public Discussion di Pondok Pesantren "Darun Najah" Jerakah Semarang, 3 Juli 2012).