Total Tayangan Halaman

Rabu, 07 Januari 2009

Fiqh Partai Politik Madzhab Ibn Taimiyah dan Al-Mawardi

A. Pendahuluan
Bagi sebagian kalangan, kehadiran partai politik Islam misalnya Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, dan Partai Keadilan Sejahtera dalam kancah perpolitikan di Indonesia sekarang ini merupakan fragmentasi partai politik Islam tahun 1955-an. Saat itu partai Islam meliputi Masyumi, NU, PSII Partai Syarikat Islam Indonesia, PERTI Perhimpunan Tarbiyah Islamiyah, serta Partai Persatuan Thariqat Indonesia.[1] Tokoh-tokohnya tidak beranjak dari para pimpinan organisasi sosial keagamaan yang menjadi cikal bakal pendiriannya. Tentunya harapan terhadap tokoh-tokoh berlatarbelakang agama itu akan bisa memberikan nuansa religius dalam berbagai kegiatan partai politik.
Namun partai politik jelas berbeda dengan organisasi sosial keagamaan seperti NU, `Muhammadiyah maupun lainnya. Organisasi sosial keagamaan menjadikan tokoh-tokohnya untuk berkonsentrasi di bidang keagamaan dan kemasyarakatan. Sedang dunia politik adalah bersifat profan yang meniscayakan adanya kepamrihan, penuh muatan politis, dan tendensius. Banyak politisi berlatar belakang agama, yang pada gilirannya menggiring ke arah logika kekuasaan (the logic of power) yang cenderung kooptatif, hegemonik, dan korup. Akibatnya, kekuatan logika (the power of logic) yang dimiliki tokoh agama, seperti logika moralitas yang mengedepankan ketulusan pengabdian menjadi sirna.[2]
Sepintas, argumen yang diajukan beberapa kalangan agar tokoh agama tidak berpolitik sangat luhur dan mulia. Sebagian kalangan itu sepertinya menghendaki agar kesucian, keluhuran moral, dan tugas mulia para kiai yang ada di dunia ‘lain’ harus tetap terjaga dari ‘kubangan’ politik yang penuh dengan kenistaan.
Berpolitik dan berdakwah bagi tokoh agama bagaikan dua sisi mata uang. Berdakwah dan berpolitik sama-sama pentingya. Sejarah politik Islam memberikan pelajaran kepada kita, ketika Nabi wafat persoalan yang pertama muncul adalah persoalan politis, yakni soal pengankatan wakil pemipin negara Madinah pasca Nabi. Namun dengan semangat kebersamaan, tokoh-tokoh politik kelompok anshar harus menerima pengangkatan Abu Bakar yang muhajirin untuk memimpin negara Madinah pasca Nabi.
Dengan paradigma tokoh-tokoh anshar di atas, berpolitik atau masuk ke salah satu parpol, diharapkan bisa menyuarakan kebenaran. Inilah mungkin prinsip-prinsip yang dipraktekkan Rasulullah SAW selama memimpin komunitas muslim di Madinah, bisa menjadi semangat berpolitik para tokoh agama.[3]
Tentu benar bahwa ketika tokoh agama berpolitik, maka akan muncul permasalahan, baik berkaitan dengan penggunaan otoritas dan penggunaan legitimasi, maupun pada substansi keterlibatan tokoh agama dalam politik praktis. [4] Tokoh agama harus melakukan perannya sesuai dengan posisi dan kedudukannya di partai politik dimanapun berada.
Peran itu berupa tugas pencerahan bagi umat manusia sesuai dengan kedudukannya sebagai para pewaris Nabi. Peran itu biasa disebut dengan ‘amar ma’ruf nahi munkar. Sedang rinciannya adalah tugas untuk: (a) mendidik umat di bidang agama dan lainnya, (b) melakukan kontrol terhadap masyarakat, (c) memecahkan problem yang terjadi di masyarakat, (d) menjadi agen perubahan sosial. Kesemua tugas itu, akan berusaha dijalankan oleh para ulama’ sepanjang hidupnya, meski jalur yang ditempuh berbeda.[5]
Inilah perlunya melakukan penelusuran konsep fiqh siyasah berkaitan dengan eksistensi partai politik dalam sejarah politik Islam. Hal ini penting agar prinsip-prinsip yang pernah dilakukan dalam sejarah bisa dijadikan sebagai reverensi bagi para tokoh agama yang bergelut di bidang politik sekarang dan masa yang akan datang. Partai politik Islam tidak haya berlebelkan Islam tetapi secara substansial partai politik Islam harus bisa mencerminkan nilai-nilai Islam yang humanis dan membumi.***
Di tengah masyarakat Indonesia, tokoh agama atau kyai adalah sosok manusia yang disegani, dihormati, dan kadang ditakuti. Rasa segan, hormat, dan takut masyarakat itu tercipta karena kiai mampu memberikan rasa aman, nyaman, dan damai di daerahnya. Bahkan seringkali mampu memberikan solusi atas persoalan yang dihadapi masyarakat. Malah penghormatan masyarakat tidak saja kepada sang kiai tetapi juga kepada anak kiai dan keluarganya. Lucunya posisi dalam strata sosial seperti ini dibaca secara cerdas dan dimanfaatkan secara maksimal oleh anak kiai dalam bersikap kepada masyarakat. Persoalan kemudian muncul, karena kadang-kadang anak kiai bersikap dan berperilaku “lebih kiai ketimbang kiainya” itu sendiri.
Bisa saja membahasakan secara lebih terhormat bahwa seseorang menjadi kiai itu karena dipaksa sejarah. Artinya sejarah menghendaki agar dia menjadi seorang kiai. Untuk itu kita bisa cek kepada nurani masing-masing kiai, apakah mereka memang pernah bercita-cita menjadi kiai, atau berapa persen kiai yang dulunya bercita-cita menjadi kiai. Bisa juga, menjadi kiai itu bukan dipaksa sejarah, tetapi merupakan kecelakaan sejarah.
Kiai politik bisa saja berbeda secara diametral dengan politik kiai. Mungkin saja seorang kiai politik sedang menjalankan misi politik kiai. Tetapi mungkin juga kiai politik lepas sama sekali dengan politik kiai. Misi ke-kiai-annya hilang karena ada kepentingan lain yang lebih menguntungkan, biasanya secara material. Kalau sudah sampai persoalan ini, maka semua tergantung kepada individu masing-masing kiai.[6]
Dalam konteks ini, memposisikan kiai hanya sebagai penjaga dan pengawal moral bangsa tampaknya terlalu sederhana. Namun kiai tidak sebatas pada urusan moralitas semata. Kiai adalah manusia juga. Sebab kiai memang macam-macam dan macam-macam pula politiknya.
Politik kiai dalam konteks ini bukan politik dalam pengertian partisan, yang tidak lebih dari sekadar berebut kursi dan kekuasaan, siapa memperoleh apa dengan cara bagaimana dan kapan, yang seringkali menimbulkan konflik. Politik kiai adalah politik dalam pengertian yang lebih luas, politik kebangsaan, politik bagaimana mengarifi kehidupan yang plural. Sehingga doktrin kiai adalah tasamuh, tawazun, dan ta’adul.[7] Politik kiai bukan siapa menguasai siapa dan siapa menguasai apa. Politik kiai adalah politik yang santun terhadap pluralitas.
Sayangnya, doktrin politik kiai yang tasamuh, tawazun, dan ta’adul sering dimanfaatkan oleh kiai politik dan politisi pada umumnya untuk lebih memperkuat basis legitimasinya. Kasus pilkada di beberapa daerah menegaskan realitas tersebut. Lebih sayang lagi, setelah legitimasi diperoleh, kiai ditinggalkan begitu saja. Tetapi namanya kiai, tetap berjiwa besar dan tidak mendendam.[8]
*********

Secara tegas sejarah politik Islam tidak memberikan contoh tentang partai politik. Partai politik baru dikenal pada masa moden ini. Apa yang bisa kita cari adalah benih-benih partai politik yang telah dilakukan pada masa lampau khususnya Islam awal.
Peristiwa tsaqifah bani saidah misalnya yang dikenal sebagai cikal bakal politik Islam, bisa menjadi model munculnya partai politik dalam sejarah politik Islam. Kelompok ansar yang merupakan penduduk asli Madinah secara bersama-sama atau berkelompok merasa bertanggungjawab atas keberlangsungan “negara” Madinah yang telah didirikan oleh Nabi dan sahabat-sahabatnya.
Kelompok ini semula memandang bahwa secara politis negara Madinah harus duteruskan dengan cara mencari pengganti Nabi sebagai khalifah di Madinah. Nabi tidak pernah memberikan petunjuk atas apa yang harus dilakukan apabila kelak nanti sahabat ditinggalkan Nabinya. Mereka bermusyawarah dan berkesepakatan bulat memilih Abu Ubaidah sebagai pemimpin pengganti Nabi Muhammad. Hal ini didasarkan kepada integritas Abu Ubaidah sebagai sahabat senior dan mumpuni dalam persoalan politik kenegaraan.[9]
Sebelum Abu Ubaidah dibaiat kaum Anshar, Abu Bakar dan Umar dating dan menganulir kesepakatan yang dihasilkan. Mensikapi permintaan Umar ini kaum Anshar berselisih ada yang menerima dan ada yang menolak bahkan mengancam akan tetap mempunyai pemimpin dari kaum Anshar meski telah dianulir oleh sahabat Abu Bakar dan Umar.
Namun demi persatuan dan kesatuan umat Islam saat itu, mayoritas kaum anshar menerima permohonan Umar yang pada akhirnya meilih Abu Bakar sebagai khalifah pasca meninggalnya Nabi. Alasan Umar, Abu Bakar adalah sahabat yang paling pantas untuk memimpin umat Islam saat itu. Demi kebersamaan akhirnya kaum Anshar dan Muhajirin membaiat Abu Bakar sebagai khalifah.
Ketika dibaiat oleh kaum muslin di tsaqifah bani saidah, Abu Bakar meminta kepada seluruh kaum muslimin, apabila mendapatinya kesalahan dan kekurangan untuk segera mengingatkan atau mengkritiknya. Hal ini karena Abu Bakar menyadari bahwa dirinya adalah manusia biasa yang diberi amanat kaum muslimin untuk memimpin. Tak ada salahnya kalau kaum muslimin melakukan kritik demi kebaikan bersama.
Masih dalam pandangan siyasah, Abu Ubaidah yang menjadi pemimpin Anshar tidak mendapat tempat di pemerintahan Abu Bakar. Abu Bakar lebih banyak mengutamakan sahabat-sahabat yang lebih dulu masuk Islam sebagai pejabat negara. Khalid bin Walid al-Makhzumi misalnya, diangkat sebagai panglima tertinggi angkatan perang.[10] Umar Utsman dan Ali dijadikan sebagai staf ahlinya.
Beberapa peristiwa politik yang terjadi pada zaman klasik bisa kita baca melalui tulisan-tulisan para pujangga politik muslim seperti Ibn Taimiyah,[11] Ibn Khaldun maupun Al-Mawardi dan Al-Farra.[12] Tokoh-tokoh ini menjadi rujukan awal dalam sejarah politik di samping buku-buku sejarah klasik seperti Tarikh al-Umam wa al-Muluknya al-Thabari,[13] Ibn Atsir,[14] dan Sirah Nabawi-nya Ibn Hisyam.[15]
Al-Mawardi misalnya dalam buku al-Ahkam al-Sulthaniyah memperkenalkan konsep Makzul, yang menurunkan imam (khalifah) apabila seorang pemimpin itu kedapatan melakukan maksiyat terhadap Allah. Ini mengandung maksud bahwa seorang pemimpin harus mengabdikan dirinya untuk kemaslahatan umat dan agamanya. Meski pemimpin telah dibaiat dan disepakati oleh kaum muslimin tetapi masyarakat harus melakukan kontrol bahkan boleh melakukan mosi tidak percaya atas perbuatan pemimpin yang dhalim.[16]
[1] Arskal Salim, Partai Islam dan Relasi Agama dan Negara, (Jakarta: Puslit IAIN Jakarta, 1999).
[2] Bahtiar Effendy, Repolitisasi Islam Benarkah Islam Berhenti Berpolitik, (Bandung: Mizan, 2000) hal. 215-22.
[3] Alwi Shihab, Berpolitik dengan Akhlak, dalam Mustofa, Memilih Partai Politik Mendambakan Presiden, Bandung: Rosdaakarya, 1999, hlm.34-36.
[4] Kasus di PKB yang terpecah menjadi PKB versi Alwi Shihab, dan PKB versi Muhaimin Iskandar, atau di PPP pro Hamzah Haz dan pro Zainudin MZ merupakan contoh buruk yang membawa tokoh-tokoh Islam bercerai berai dan mengarah kepada konflik antar umat, tidak saja di pusat kekuasaan tetapi konflik ini hingga ke tokoh-tokoh daerah bahkan ke akar rumput. (Suara Merdeka, Mei 2005)
[5] Masykuri Abdillah, Demokrasi di Persimpangan Makna Respon Intelektual Muslim Indonesia terhadap Demokrasi (1966-1993), (Yogyakarta: Tiara Wacana 1999).
[6] Imam Yahya, Gerakan Politik Pesantren , Peran Kyai Mranggen dalam Politik Pasca Reformasi (Semarang: Puslit IAIN, 2004).
[7] KH Said Aqil Siradj, Politik Kyai dalam www.said-aqil.com
[8] Kasus pemilihan Bupati di Bangkalan Madura yang controversial telah menghantarkan Kyai Haji Fuad Amin yang masih cucu KH. Kholil Bangkalan Madura, Kyai kesohor di Jawa abad ke-19 M. Beliau juga pernah menjadi anggota FKB DPRRI. Rozaki, Abdul M.Si., Menabur Kharisma Menuai Kekusaan Kiprah Kyai dan Blater sebagai Rezim Kembar di Madura (Joyakarta: Pustaka Marwa, 2004).
[9] Abi Ja’far Muhammad bin Jarir Al-Tabari, Tarikh al-Thabari Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Jilid II, (Beirut-Libanon: Dar al-Kitab al-Ilmiyyah, 1988) hal. 234.
[10] Muhammad Yasin Mahdzar Shiddiqie, Organization of Government under the Holy Prophet (Lahore Pakistan: Shah Alam Market, 1988) hal. 157
[11] Ibn Taimiyah Al-Siyasat al-Syar’iyyah fi Ishlahi al-Ra’i wa al-Raiyyah [Beirut: Dar al-Katib al-Arabi, tt.]
[12] Abi Ya’la Muhammad al-Farra, Ahkam al-Sultaniyah [Beirut: Dar al-Fikr, 1994 M/ 1414 H]
[13] Abi Ja’far Muhammad bin Jarir Al-Tabari, Tarikh al-Thabari Tarikh al-Umam wa al-Muluk, Jilid II, (Beirut-Libanon: Dar al-Kitab al-Ilmiyyah, 1988)
[14] Ibn Atsir, Al-Kamil fi al-Tarikh Juz II (Beirut: Dar al-Fikr, Tt.),
[15] Ibn Hisyam, Sirah Nabawi, (Beirut: Dar al-Fikr, Tt.),
[16] Mawardi, Abi Hasan Ali, Kitab Al-Ahkam al-Sulthaniyah wa Al-wilayat al-Diniyyah [Beirut: Dar al-Fikr, 1960 M/ 1380 H], hal 19.