Oleh : Dr. Imam Yahya,MA.(Dosen Fakultas Syari'ah dan Program Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang)
Minggu ini tanggal 6-8 Oktober 2009, Departemen Agama RI, IAIN Walisongo Semarang bersama Universitas Leiden kembali menggelar perhelatan akbar, Konferensi Internasional tentang Islam, HAM, and Good Governance in Indonesia. Acara ini merupakan salah satu acara yang mendapat perhatian besar dari Depag RI karena melalui acara ini diharapkan terlahir pemikiran-pemikiran cerdas tentang sumbangsih Islam terhadap proses demokratisasi di Indonesia.
Konferensi ini sangat tepat bagi umat Islam karena di saat yang bersamaan Islam dan umat Islam sering dikaitkan dengan berbagai isu terorisme di berbagai belahan dunia. Dalam berbagai pengakuan para pelaku bom bunuh diri di negeri kita, mereka atas nama jihad rela untuk menjadi "pengantin" bom dengan imbalan syurga jannatun naim. Mereka memahami Islam sebagai ajaran yang menghalalkan pertumpahan darah tanpa melihat konteks ayat-ayat al-Qur'an itu diturunkan.
Begitu juga dengan performance Islam di berbagai belahan dunia khususnya di timur tengah, Isam identik dengan berbagai kekerasan yang dilakukan oleh kelompok Taliban di Afganistan atau kelompok Hamas di Palestina. Tak terkecuali persitiwa WTC 2001 di Amerika sembilan tahun yang lampau, telah merubah kesan dunia akan kebiadaban Islam dan kaum muslimin terhadap sendi-sendi kehidupan umat manusia.
Tema Islam, demokrasi dan Good Governance seakan menawarkan substansi konsep Islam dalam merespon persoalan politik kontemporer tanpa menghilangkan nilai-ilai religiusitas dalam kehidupan umat manusia. Sentilan Presiden Amerika Serikat Hussein Barrack Obama dalam pidato di Mesir beberapa hari setelah dialantik menjadi Presiden, yang mencontohkan Indonesia sebagai Negara Islam moderat, perlu dibuktikan dalam kehidupan riil di Indonesia.
Konsep Demokrasi
Demokrasi sebagaimana didefinisikan oleh Lincoln, adalah pemerintahan dari rakyat, melalui rakyat, dan untuk kepentingan rakyat. Demokrasi mengandaikan masyarakat secara langsung menempati posisi pemerintahan. Mereka berperan dalam seluruh aktivitas politik, legislatif, ekskutif, dan yudikatif. Dalam konsep politik, demokrasi adalah apa yang sering dikaitkan dengan konsep politik, atau konsep sosial tertentu, seperti konsep persamaan di hadapan di undang-undang, kebebasan berkepercayaan dan akidah, keadilan sosial, jaminan atas hak-hak tertentu, seperti hak hidup, berkebebasan, dan bekerja, serta sejenisnya.
Bila difahami secara tekstual maka demokrasi adalah kekuasaan yang tidak terbatas, karena rakyat yang punya kepentingan dan rakyat pulalah yang akan melaksanakan di tengah-tengah mereka. Oleh karena itu filsuf kenamaan seperti Jean Jacques Rousseau menyempurnakan konsep demokrasi ini dengan teori demokrasi perwakilan, di mana rakyat menitipkan hak dan kewajibannya melalui wakil-wakilnya yang duduk baik di legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Sistem perwakilan inilah yang kemudian dikembangkan menjadi norma berharga dan prinsip yang diterima dalam dunia politik kontemporer.
Dalam sejarah ilmu politik, demokrasi bermula dari Revolusi Perancis tahun 1789, meski sistem perwakilan semacam parlemen ini telah dijalankan di Inggris jauh sebelum terjadi revolusi. Sesungguhnya pemikiran mengenai prinsip kedaulatan rakyat yang merupakan dasar pemikiran demokrasi telah dibicarakan beberapa puluh tahun sebelum meletusnya Revolusi Perancis. Pemikiran tersebut dapat ditemukan pada tulisan-tulisan John Locke, Montesquieu, Rousseau, dan Ibnu Khaldun yakni tokoh-tokoh yang melahirkan prinsip-prinsip politik di dunia modern.
Pemikiran demokrasi ini merupakan reaksi dan perlawanan terhadap pemikiran penyerahan diri kepada Tuhan yang berkembang di Eropa pada saat itu. Pemikiran penyerahan diri ini menyatakan bahwa para raja menjalankan hukum atas pilihan dan penyerahan dari Tuhan. Dengan demikian, para raja mempunyai kekuasaan mutlak dalam kehidupan politik, bahan sampai kekuasaan yang tidak terbatas. Wajarlah bila paham kedaulatan rakyat saat itu menjadi alternatif untuk keluar dari kekuasaan mutlak para raja atas dasar perwakilan Tuhan.
Memaknai Demokrasi dalam Islam
Bagi Islam, secara umum demokrasi adalah konsepsi netral yang bisa berarti positif dan negatif. Kenegatifannya manakala konsep tersebut mengabdi pada imperialisme Barat dan disatu sisi dipaksakan pada dunia timur, sehingga demokrasi hanya sebagai lip-service. Sementara aspek positifnya, konsep demokrasi mampu menumbangkan rezim-rezim diktator di berbagai belahan negara komunis di penghujung abad yang lampau.
Para pakar politik, terutama di kalangan negara-negara Islam, melihat adanya persamaan dan kemiripan antara Islam dan demokrasi. Sistem demokrasi saat ini menjadi trend di dunia Barat, dan lambat laun disosialisasikan se antero dunia ini. Demokrasi adalah sebuah sistem politik yang menekankan pada hak-hak dan kewajiban rakyat, dan keseimbangan antara rakyat dan Negara. Sementara Islam sangat menghargai esistensi kemanusiaan.
Sejarah Islam telah membuktikan bahwa jauh sebelum gagasan demorasi dikembangkan kembali pasca reformasi Perancis, tahun 1789, Al-Qur'an telah memberikan tawaran untuk melakukan pemerintahan yang berbasis pada kekuatan rakyat. Hal ini bisa dilihat dari ajaran-ajaran Islam yang terkandung dalam Al-Qur'an dan al-Hadits, seperti konsep musyawarah sebagaimana disebutkan dalam surat al-Syuro: 38 dan Ali Imron: 159. Dua ayat tersebut membekali kepada umat agar dalam menyelenggarakan urusan duniawi termasuk urusan politik harus berlandasakan pada musyawarah di antara mereka. Dalam konteks politik, musyawarah menjadi sangat berarti sebagai win-win solution di antara pihak-pihak yang bertikai.
Praktek demokrasi sesungguhnya telah berlangsung sejak zaman Rasulullah hidup bersama masyarakat kota Madinah. Peristiwa Baitul Aqabah I dan II, Nabi Muhammad diangkat menjadi imam oleh utusan dari Madinah. Begitu juga dalam memilih khalifah yang empat, musyawarah diadakan di antara perwakilan suku-suku dan golongan (ulama, bangsawan, tentara, dan sahabat. Sebelum jenazah Nabi Muhammad saw., para sahabat bermusyawarah di suatau tempat, yang pada akhirnya dikenal dengan tsaqifah bani Saidah untuk memilih pengganti Rasulullah sebagai imam (kepala Negara) sekaligus sebagai kepala agama (rasululloh).
Bagitu juga tentang ketaatan rakyat kepada pemerintahannya secara prinsip diatur dalam al-Qur'an dan al-Hadita. Dalam QS. Annisa:59, menyatakan wahai orang-orang yang beriman taatilah Allah SWT, tatatilah Rasulnya, dan para pemimpin di antara kamu. Ayat ini memberikan konsep ketaatan rakyat kepada pemerintah sejajar dengan ketaatan dalam beribadah. Begitu pentingnya ayat-ayat politik ini sehingga dibutuhkan penalaran yang jernih dalam menangkap makna yang tersirat dalam berbagai teks al-Qur'an.
Di kalangan umat Islam, terdapat tiga pola pemahaman relasi Islam dan politik; pertama pola integralistik, di mana kelompok ini memahami bahwa Islam mengatur secara detail persoalan sosial kemasyarakatan, termasuk persoalan politik kenegaraan. Kedua, pola sekularistik di mana Islam dan politik adalah sesuatu yang berbeda, sehingga agama mengurusi hal-hal yang ukhrowi, sementafa politik hany berdimensi transcendental.
Dan ketiga pola fakultatif yakni pemahaman yang sangat moderat dan realistik. Faham ini menyadari bahwa Islam adalah agama yang sempurna (kaffah), namun al-Qur'an tidak memberikan aturan detail perihal suatu macam ibadah. Konsekwensinya, urusan detail tentang persoalan muamalah termasuk politik diserahkan secara tehnis sesuai dengan situasi dan kondisi.
Pola pertama memberikan penekanan pada makna skripturalistik (tektualis), sehingga banyak menimbulkan gagasan formalisasi politik Islam seperti khilafah dan imamah. Sedangkan pola kedua lebih menitik beratkan pada kekuatan makna substantif sehingga muncul pemisahan diametral antara Islam dan politik. Sementara pola ketiga inilah yang banyak dianut umat Islam Indonesia, sehingga ketika memaknai demokrasi secara formal tidak ada dalam Islam, namun nilai-nilai demokrasi dapat difahami dari ayat-ayat politik dalam al-Qur'an.
Pemahaman inilah yang hendak digali dalam Konferensi Internasional tentang Islam, Demokrasi and Good Governance in Indonesia. Islam bukan hanya agama ritual tetapi Islam adalah sebuah way of life bagi umat manusia. Wallohu a'lam bi shawab.
Kamis, 08 Oktober 2009
Langganan:
Postingan (Atom)