Oleh: Dr. Elsa Syariati
Sudah mafhum bagi umat Islam, wahyu al Qur’an yang dijadikan sumber hukum di turunkan kepada Nabi Muhammad SAW tidak sekaligus, melainkan secara berangsur (tadrij) di Mulai di Makkah dan diakhiri di Madinah. Atas dasar wahyu yang sudah diturunkan itulah Nabi menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul dalam masyarakat pada waktu itu. Tetapi ada kalanya timbul persoalan yang cara penyelesaiannya belum disebut oleh wahyu yang sudah diterima Nabi dan memakai Ijtihad.
Bahkan, Muhammad SAW menjadi satu-satunya sumber hukum karena hampir segala persoalan hukum dikembalikan kepada Muhammad untuk menyelesaikannya. Secara direct pembuat hukum adalah Muhammad SAW, tetapi secara indirect Tuhanlah pembuat hukum, karena hukum yang dikeluarkan oleh Muhammad bersumber pada wahyu Tuhan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar